Perlu dikatehui bahwa hukum tunangan dalam agama Islam adalah mubah atau boleh. Hal ini sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, karena tunangan hanya mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang dipinang. Sekaligus janji bahwa seorang laki-laki akan menikahi perempuan tersebut. Berikut arti dalam sebuah hadis: “Jika di
Namun dalam kenyataannya, kenyamanan dan keamanan harus menjadi prioritas utama. Cincin tunangan tetap berharga meskipun sesekali dilepas saat situasi mengharuskan. Mitos 5: Cincin yang Hilang Membawa Sial. Fakta: Kejadian Tidak Terduga Bukanlah Tanda Buruk. Mitos cincin tunangan yang selanjutnya adalah cincin tunangan hilang akan membawa sialMenjawab kegelisahan itu, sebetulnya ada banyak hal yang harus diselesaikan lebih dulu sebelum mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai individu yang sempat menjalin hubungan spesial dengan mantan kekasih. Beberapa pertimbangan yang mungkin bisa dijadikan patokan meski tidak ada aturan tertulis akan nasib cincin tunangan setelah gagal menikah
IB1S.